Postingan

Sumber Ajaran Agama dalam Mahnaj Tarjih Muhammadiyah

Sumber ajaran agama dalam pandangan Muhammadiyah terbagi dua: tekstual dan paratekstual. Sumber tekstual terdiri dari al-Quran dan al-Sunah al-maqbulah, sedangkan sumber paraktekstual berupa qiyas, maslahat mursalah, istihsan, istishab, saddu al-zari’ah, syar’u man qablana, dan urf. Hal tersebut disampaikan Ali Yusuf dalam kegiatan Sekolah Tarjih se-PCIM Timur Tengah. “Ini sedikit berbeda dengan kesepakatan Ulama Usul di mana sumber ajaran agama itu ada empat yaitu al-Quran, al-Sunah, Ijma’, dan Qiyas. Bagi kita di Muhammadiyah, sumber ajaran agama yang pokok itu hanya Al-Quran dan al-Sunah. Muhammadiyah mengakui Ijma dan Qiyas sebagai sumber paratekstual atau pendamping,” terang Ali pada Sabtu (28/08). Mengenai hadis (sunnah), kata Ali, seperti ditegaskan dalam Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000, yang dapat menjadi hujah adalah sunnah makbulah. Istilah sunnah makbulah merupakan perbaikan terhadap rumusan lama dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) tentang definisi agama Islam yang menggun